Pos

Pelatihan Asesor Keperawatan

Pelatihan Asesor Keperawatan 2024

 

BIMTEK KHUSUS

PELATIHAN ASESOR KEPERAWATAN

 

Pelatihan Asesor Keperawatan SKP PPNI, Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan dijelaskan, Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga keperawatan di Rumah Sakit merupakan jenis tenaga kesehatan terbesar (jumlahnya antara 50–60%), memiliki jam kerja 24 jam melalui penugasan shift, serta merupakan tenaga kesehatan yang paling dekat dengan pasien melalui hubungan profesional. Tenaga keperawatan memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat sesuai kewenangan dalam memberikan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan kepada pasien dan keluarganya. Diperlukan tenaga keperawatan yang kompeten, mampu berpikir kritis, selalu berkembang serta memiliki etika profesi sehingga pelayanan keperawatan dan kebidanan dapat diberikan dengan baik, berkualitas dan aman bagi pasien dan keluarganya.

Baca Juga :PELATIHAN ASESOR INTERNAL RUMAH SAKIT

Dalam PERMEN PAN No. 25 Tahun 2014, untuk kenaikan jenjang fungsional,setiap perawat harus di validasi kompetensinya oleh asesor yang tersertifikasi. Standar akreditasi RS tahun 2012 juga mengharuskan perawat memiliki kompetensi dan surat penugasan klinik. PERMENKES Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, dimana untuk pemberian kewenangan klinik, perawat harus memenuhi kompetensi. Dengan kompetensi dan kewenangan klinik yang jelas, seorang perawat akan merasa aman dan yakin dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang ditetapkan. Dalam rangka akuntabilitas kepada masyarakat pengguna fasilitas pelayanan kesehatan, telah ditetapkan berbagai kebijakan antara lain, setiap perawat harus melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar, kode etik dan standar prosedur operasional, memiliki tugas dan wewenang serta selalu mengikuti perkembangan IPTEK (UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan). Asesor Keperawatan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang mempunyai tugas utama memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit dan Puskesmas, Untuk memberikan pelayanan keperawatan.

Oleh Karena itu, TRAINING CONSULTING CENTER dan para Narasumber yang berkompeten dan profesional mengadakan PELATIHAN KHUSUS: PELATIHAN ASESOR KEPERAWATAN (SKP PPNI) 2024

TUJUAN PELATIHAN ASESOR KEPERAWATAN

  1. Peserta Dapat Merancang Asesmen Kompetensi
  2. Peserta Dapat Mengembangkan Instrument Asesmen Kompetensi
  3. Peserta Dapat Melaksanakan Asesmen Kompetensi
  4. Peserta Dapat Mereview Asesmen Kompetensi

MATERI PELATIHAN ASESOR KEPERAWATAN

  1. Kebijakan PPNI tentang jenjang karir perawat dan Uji Kompetensi
  2. Standar Profesi Perawat
  3. Standar Kompetensi Asesor Klinik
  4. Penilaian /Pelatihan Berbasis Kompetensi
  5. Etika dan Moral Asesor Klinik
  6. Konsep dan Prinsip dasar Asesmen Kompetensi
  7. Perencanaan dan Pengorganisasian Kompetensi asesor Klinik
  8. Pembuatan perangkat Penilaian kompetensi
  9. Pelaksanaan Penilaian kompetensi
  10. Pengkajian ulang penilaian kompetensi
  11. Pengakuam kompetensi terkini asesor dan pengui Kompetensi Klinik
  12. Asesment Mandiri dan Uji Kompetensi bagi penguji
  13. Rencana Tindak lanjut

KRITERIA PESERTA PELATIHAN ASESOR KEPERAWATAN

  1. Bagian Diklat Rumah Sakit/Puskesmas
  2. Bidang Keperawatan
  3. Komite Keperawatan
  4. Sub komite Keperawatan (Kredensial, Etik dan Disiplin dan Mutu)
  5. Kepala Seksi Asuhan Keperawatan
  6. Kepala Ruangan. Dan,
  7. Semua Pihak yang berkaitan dengan Keperawatan

METODE PELATIHAN ASESOR KEPERAWATAN

Pelatihan ini menggunakan metode interaktif, dimana peserta dikenalkan kepada konsep, mendiskusikan proses dan hasil latihan. Disampaikan dalam bentuk ceramah, diskusi interaktif dan presentasi kelompok.

DURASI PELATIHAN

  1. PUBLIK TRAINING TATAP MUKA : 2 Hari (Efektif 14 Jam: 08.00-16.00)
  2. PUBLIK TRAINING ONLINE : 2 Hari (Efektif 5 Jam: 08.00-15.00)
  3. IN HOUSE TRAINING : 2 Hari (Efektif 14 Jam: 08.00-16.00)

FASILITAS DAN BIAYA PELATIHAN

 PAKET A PAKET B
Rp. 6.000.000, /peserta

Menginap di Ibis Styles Hotel Yogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, 1 flashdisk/peserta, seminar kit, dan foto bersama seluruh peserta yang sudah dikemas.

Rp.  5.500.000,-/peserta

Tanpa Menginap di Hotel, seminar kit, sertifikat, 1 flashdisk/peserta, dan foto bersama yang sudah dikemas, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari.

CATATAN / INFO:

  1. KAMI JUGA MELAYANI PELATIHAN ONLINE VIA ZOOM (Khusus Pelatihan Online Ada Potongan Biaya Pelatihan)
  2. Menerima Pelatihan In House Training untuk wilayah Jawa dan luar Jawa
  3. Untuk wilayah Jawa minimal 10 peserta
  4. Untuk wilayah luar Jawa minimal 15 peserta
  5. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi
  6. Pendaftaran selambat-lambatnya 5 hari sebelum kegiatan
  7. Peserta rombongan yang ingin berlangganan akan diberikan diskon 15 persen dari total biaya bimtek.

JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN PELATIHAN DI YOGYAKARTA 2024

JANUARI FERBUARI MARET APRIL MEI JUNI
01 – 03 05 – 07 07 – 09 01 – 03 06 – 08 03 – 05
11 – 13 15 – 17 14 – 16 18 – 20 16 – 18 13 – 15
25 – 27 26 – 28 25 – 27 25 – 27 27 – 29 27 – 29
JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER DESEMBER
01 – 03 01 – 03 05 – 07 10 – 12 14 – 16 05 – 07
11 – 13 08 – 10 12 – 14 17 – 19 21 – 23 19 – 21
25 – 27 22 – 24 26 – 28 21 – 23 28 –  30 27 – 29

UNTUK UNDANGAN / BROSUR PELATIHAN/TRAINING/DIKLAT/BIMTEK DAPAT MENGHUBUNGI KAMI DI NOMOR: 085333708551 (Telp. & WA)

TEMPAT PENYELENGGARAAN:

 ibis Styles Hotel Malioboro, Yogyakarta

Jl. Dagen No.109, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta

Grand Malioboro Hotel, Yogyakarta

Jl. Dagen No.109, Sosromenduran, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta